, ,

Membaca Buku Bukan Kejahatan!

min read

Membaca Buku Bukan Kejahatan!

Sebuah Pernyataan Sikap

Penyitaan buku-buku bertema marxisme dan anarkisme di berbagai daerah, berikut penangkapan FZ, seorang pemuda pegiat literasi muda di Kediri mencuatkan pertanyaan mendasar: apa yang sebenarnya ditakuti negara dari sebuah teks?

FZ ditangkap di rumahnya pada malam hari. Barang buktinya: tiga buku, satu laptop, dan sebuah gawai. Tuduhannya: “anarko.” Tapi tidakkah tuduhan ini lebih mirip stigma daripada fakta? FZ tidak pernah ikut aksi, tidak pernah melakukan perusakan, tidak pernah membuat gaduh.

FZ hanya membaca. Dan membaca, setahu kita, bukanlah tindak pidana.

Kasus FZ tidak sendiri. Di Jawa Timur, aparat menyita buku-buku karya Karl Marx, Emma Goldman, Alexander Berkman, hingga Che Guevara dari seorang tersangka lain. Sementara di Jawa Barat, fakta baru terungkap dalam penanganan kasus kerusuhan demo di Kota Bandung pada 29 Agustus hingga 3 September 2025. Dari sekian banyak barang bukti, polisi menemukan sejumlah buku, baik dalam bentuk cetakan bersampul maupun lembaran fotokopi.

Puluhan buku yang dianggap sebagai bacaan ideologi anarkisme disita, berdampingan dengan tuduhan keterlibatan massa dalam kerusuhan. Ironisnya, daftar itu bukan hanya memuat teks filsafat politik, tetapi juga karya sastra, bahkan kumpulan puisi Jepang. Apa logika yang bisa menautkan sastra dengan kerusuhan, filsafat dengan perusakan, literasi dengan kejahatan?

Apa yang membuat negara curiga pada rangkaian teks dan terguncang oleh sebuah buku?

Pola pikir seperti ini rapuh, sebab bertumpu pada guilt by association yang menganggap siapa pun yang membaca otomatis radikal, dan appeal to fear sebab menjadikan ketakutan publik sebagai dalih pelarangan. Padahal, ketika aparat mencurigai buku, yang sesungguhnya mereka penjara adalah kebebasan berpikir.

Sejurus dengan itu, Kementerian Hukum dan HAM sudah menegaskan: penyitaan buku bertentangan dengan semangat demokrasi dan hak asasi manusia. Pasal 19 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), yang sudah diratifikasi melalui UU No. 12/2005, menjamin hak setiap orang untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi.

Bagaimana demokrasi bisa kokoh jika pikiran dicurigai? Bagaimana HAM bisa dihormati jika hak membaca, hak mengakses pengetahuan, justru dibredel.

Saat bangsa ini masih berjuang melawan krisis literasi, aparat negara justru menimpali dengan penyitaan buku. Alih-alih memperbanyak ruang baca, malah menutupnya. Padahal, membaca adalah mandat konstitusi: mencerdaskan kehidupan bangsa.

ALINEA memandang, tindakan represif semacam ini bukan hanya menyesatkan, tapi juga kontraproduktif terhadap visi pemerintah sendiri. Yang dibutuhkan hari ini bukan paranoia terhadap buku, tapi justru keberanian menghadapi perdebatan ide. Bukan pelarangan bahan bacaan, melainkan penguatan daya kritis masyarakatnya.

Karena itu, kami, ALINEA menyatakan sikap:

Penyitaan buku harus dihentikan. Penangkapan pegiat literasi harus dikritisi. Sebab buku bukan senjata. Gagasan bukan kejahatan. Literasi bukan ancaman. Negara yang percaya diri tidak takut pada teks. Negara yang sehat tidak perlu curiga pada wacana. Negara yang demokratis tahu bahwa ide, betapapun berbeda, tidak bisa dipenjara.**

**Tim Publikasi ALINEA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *