, ,

ALINEA Mengawal Revisi UU Hak Cipta di Era Digital

min read

ALINEA menghadiri Lokakarya Pembahasan Revisi UU Hak Cipta, Artotel Living, 27 November 2025.

HAK CIPTA kerap direduksi menjadi urusan musik atau kisruh royalti yang ramai di publik, padahal ekosistem kreatif jauh lebih luas. Data DJKI (2024) menunjukkan lebih dari 50% permohonan pencatatan se[erti ciptaan berasal dari ranah literasibuku, naskah, artikel, ilustrasi, hingga karya ilmiah. Artinya, isu hak cipta tidak hanya soal lagu viral, tetapi menyangkut keberlangsungan hidup ribuan penulis, editor, penerjemah, ilustrator, dan penerbit.

Bagi ALINEA, penguatan pelindungan hak cipta di sektor literasi adalah fondasi penting untuk menjaga keberlanjutan produksi pengetahuan di Indonesia.

Dalam kerangka itulah, pada 27 November 2025, ALINEA menghadiri Sarasehan Perlindungan Hak Cipta di Era Digital: Menjaga Karya, Menghargai Karsa, yang diprakarsai Dr. Edhie Baskoro Yudhoyono dan dihadiri sekitar 20 aliansi pencipta lintas sektor: seniman, desainer grafis games, musisi, akademisi, penyiar, pelaku teater, fotografer, dan pelaku industri kreatif lainnya. Komposisi bervariasi tersebut menunjukkan bahwa revisi UU Hak Cipta bukan isu sektoral, melainkan fondasi legal yang memengaruhi seluruh kerja kreatif nasional.

Pembahasan dalam forum ini juga menegaskan perihal transformasi digital yang memperluas bentuk karya dari buku, film, musik, hingga video pendek, aplikasi, konten edukasi, dan karya berbasis kecerdasan artifisial (AI). Namun perluasan ini diikuti lonjakan pelanggaran di mana lebih dari 60% pengguna internet Indonesia masih mengakses konten bajakan (CAP, 2023). Kondisi ini menjadikan revisi UU Hak Cipta semakin mendesak.

Dalam forum tersebut, ALINEA hadir melalui perwakilannya: Kanti W. Janis, Magdalena Sitorus, Deasy Tirayoh, Stebby Julionathan, dan Danny I. Yatim.

Ketika sesi penyampaian aspirasi dibuka, Kanti W. Janis selaku Presidium Bidang Advokasi menegaskan bahwa revisi UU Hak Cipta harus kembali menempatkan pencipta sebagai pusat dari seluruh sistem pelindungan hukum. “Penulis dan para kreator adalah fondasi ekosistem ini. Revisi UU tidak boleh bergeser dari prinsip bahwa merekalah subjek utama yang wajib dilindungi,” ujarnya.

Kanti menambahkan bahwa ALINEA mendorong pemisahan yang tegas antara lex generalis yang menjamin hak moral pencipta dan lex specialis berupa regulasi teknis yang dapat menjawab dinamika industri, termasuk penggunaan karya oleh kecerdasan artifisial (AI).

“Tanpa diferensiasi yang jelas, risiko bias kepentingan dan kekosongan pengaturan akan semakin besar.”

Dari sisi tata kelola legislasi, Dewan Pengawas ALINEA, Magdalena Sitorus, menekankan pentingnya mekanisme koalisi lintas kategori serta kebutuhan akan timeline pembahasan yang jelas agar proses ini tidak berjalan tanpa arah. Ia menegaskan bahwa RUU ini harus disusun secara terbuka, melibatkan masyarakat sipil, dan memastikan bahwa para pencipta, pihak yang paling terdampak, memiliki posisi yang setara dalam proses legislasi.

“Kita butuh koalisi berbasis kategori, jadwal pembahasan yang terukur, dan pelibatan stakeholder sejak awal. Ini menyangkut hajat hidup para pelaku kreatif,” ungkapnya.

Secara tertulis, ALINEA menyampaikan sejumlah rekomendasi kunci: pembentukan platform terintegrasi untuk pelaporan pembajakan bekerja sama dengan Kominfo, penyederhanaan proses pendaftaran hak cipta, transparansi royalti di platform digital, serta skema kompensasi yang adil bagi karya yang digunakan sebagai data pelatihan AI.

Selain itu, ALINEA juga menegaskan bahwa revisi UU Hak Cipta harus menghadirkan pelindungan yang komprehensif bagi penulis dan pencipta di era distribusi digital. Penanggulangan pembajakan digital perlu ditetapkan sebagai program prioritas dengan target penurunan yang terukur, sementara akses terhadap pelindungan hak cipta harus lebih mudah, murah, dan inklusif bagi penulis independen dan pencipta di daerah.

Tentunya, ALINEA menyambut baik inisiatif MPR dan DPR RI untuk membuka ruang partisipasi publik dalam proses legislasi, dan menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan demi memperkuat ekosistem kreatif nasional.tem hak cipta yang kuat, adil, dan adaptif.

*** Tim Publikasi ALINEA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *